DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT TUN Medan) yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati Hamdan Sati dan calon Wakil Bupati Febriadi.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menyatakan pihaknya telah melakukan konsultasi terkait Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ke KIP Aceh dan KPU RI.
DIALEKSIS.COM | Indepth - KIP Tamiang sudah memutuskan hanya ada satu pasangan calon pemimpin di sana pada pertarungan Pilkada 2024 ini. Pasangan calon ini sudah mengikuti tahapan Pilkada, namun setelah adanya putusan PT TUN, apakah Pilkada di sana tetap dengan calon tunggal?
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi. Meski demikian, KIP Aceh Tamiang menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum mengambil langkah lanjutan.
DIALEKSIS.COM | Tajuk - Ada yang janggal dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan soal sengketa pencalonan Bupati Aceh Tamiang. Pengadilan mengabulkan gugatan Hamdan Sati-Febriadi, tetapi mengabaikan fakta bahwa mereka tak pernah memenuhi syarat minimal sebagai calon. Putusan ini bukan hanya mengancam kepastian hukum, tapi juga mencederai logika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi hukum Hermanto menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.